Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2022 kini dibuka kembali. Program tersebut akan disalurkan melalui Kementrian Sosial (Kemensos).
Apabila memenuhin persyaratan, masyarakat dapat mendaftar diri menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada program bansos 2022 tersebut.
Tata Cara daftar bansos 2022 dapat dilakukan dengan cara online dan juga dapat melakukan pengecekan bansos Kemensos mealui handphone.
Manfaatkan fitur “Daftar Usulan” yang terdapat pada aplikasi Cek Bansos Kemensos guna melakukan Daftar menjadi penerima bansos 2022 yang dilakukan secara online.
Berikut Cara Daftar Bansos Online 2022
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di handphone melalui Google Play Store
- Setelah terunduh, buka Aplikasi Cek Bansos Kemenso, kemudian klik pada menu “Buat Akun Baru”
- Isilah data diri secara lengkap untuk melakukan registrasi
- Unggah foto anda dengan memegang KTP dan juga unggak foto KTP
- Pastikan anda telah mengisi data diri dengan benar. Kemudian, klik “Buat Akun Baru”.
- Apabila registrasi berhasil dilakukan. Kemudian pilih menu “Daftar Usulan”.
- Masukkan kembali data diri anda pada kolom yang sudah disediakan, termasuk pilihan jenis Bansos Kemensos 2022.
Setelah semua tahapan dilakukan dengan benar, Kemensos akan memverifikasi dan melakukan validasi terlebih dahulu guna memastikan apakah pendaftar berhak menjadi penerima bansos 2022.
Setelah itu, masyarakat yang telah mendaftar dapat melakukan pengecekan apakah terdaftar menjadi penerima bansos 2022.
Untuk mengetahui penerima bansos 2022 masyarakat dapat melakukan Pengecekan penerima bansos 2022 secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Selain mendaftar secara langsung, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran bansos melalui aplikasi secara online.
Pendaftaran bansos 2022 juga dilakukan secara langsung melalui pihak berwenang yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yaknik melalui perangkat RT/RW atau melalui kelurahan dan kecamatan setempat.
Masyarakat diwajibkan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan berupa Kartu Keluarga (KK) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pendaftaran bansos 2022.
Pada tahun 2022 pemerintah menargetkan sejumlah 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak penerima bansos PKH.
Sedangkan bagi penerima bansos BPNT, pemerintah mentargetkan sejumlah 18.8 Juta penerima.
Untuk mengetahui persyaratan lengkap agar dapat melakukan pendaftaran penerima bansos 2022 buka di bawah ini.