Pemerintahan akan hapus kelas BPJS Kesehatan jadi kelas rawat inap standard (KRIS) 1, 2, dan 3 untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit. Sehingga kedepannya, kelas JKN BPJS Kesehatan cuman ada satu saja. Berapakah iuran BPJS Kesehatan 2022?
Tetapi, keputusan rencana tersebut belum dilaksanakan saat ini, tetapi bertahap paling lambat 1 Januari 2023.
Keputusan itu dilakukan agar warga dapat memperoleh layanan kesehatan yang serupa, tanpa melihat biaya iuran yang dibayarkan terhadap BPJS Kesehatan.
Alasan peniadaan kelas BPJS Kesehatan belum diaplikasikan dalam kurun waktu dekat, karena sekarang ini masih dalam tahap kajian finalisasi. Tahapan yang disiapkan seperti harmonisasi regulasi, persiapan infrastruktur, sampai sumber daya manusia (SDM).
Biaya Iuran BPJS Kesehatan Berapakah iuran BPJS kelas 1 2 3? Belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, karena itu sekarang ini masih menerapkan kelas 1, 2, dan 3. Iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Mengenai Pengubahan Ke-2 Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Mengenai Agunan Kesehatan.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Biaya iuran BPJS Kesehatan 2022 Kelas 1, 2, serta 3:
- Biaya Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sejumlah Rp 150 ribu /bulan
- Biaya Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu /bulan
- Biaya Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 /bulan
Tetapi, untuk sekarang ini iuran BPJS kesehatan secara detail belum ditetapkan. Karena, pemerintah masih lakukan simulasi, untuk memperhitungkan banyak aspek seperti pilihan pendanaan lain sampai subsidi dari pemerintah.
Penghitungan iuran BPJS Kesehatan akan dilaksanakan berdasar biaya, yang sebaiknya dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyuplai layanan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas akan membuat biaya iuran BPJS Kesehatan yang semakin tinggi.
Proses keputusan biaya iuran BPJS Kesehatan masih ditelaah serta dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan juga BPJS Kesehatan