Pengacara para korban robot trading DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, menduga terdapat rumor lain dalam kejadian investasi bodong tersebut, terkait dengan penerimaannya. Menurut dia berdasar informasi, clientnya seperti sangatlah gampang dipengaruhi serta turut menginvestasikan uangnya.
Zainul akui telah berbicara dengan 122 orang korban baik langsung atau melalui telephone. “Waktu saya menanyakan kepada para korban yang mengikuti investasi tersebut, apakah terdapat efek seperti dihipnotis? terus mereka ngomong sepertinya sih iya,” papar dia di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 28/03/2022.
Kemudian, beberapa korban ini berminat untuk mentransfer uang investasi namun tidak bisa bertanya masalah ada atau tidaknya tinjauan terkait platform tersebut. Bahkan juga saat dilarang oleh keluarganya beberapa korban ini masih tetap melakukan serta turut bergabung dalam investasi tersebut.
“Sepertinya sih mereka kayak gak sadar melakukan investasi itu,” ujarnya.
Hingga, kata Zainul, beberapa korban ini mengharap supaya penyidik membedah hal tersebut. Memastikan apakah ada impak dari ‘faktor X’ yang membuat korban melakukan transfer dana investasi hingga mengalami kerugian yang mencapai Rp 1,5 miliar.
“Ini rumor yang belum pernah didengar karena itu kelak dapat dikroscek ke beberapa korban,” papar Zainul.
Program robot trading DNA Pro disebut dikendalikan oleh management yang memiliki badan hukum, yakni PT Digital Net Asia dan PT DNA Pro Akademi. Zainul menjelaskan keduanya diduga melakukan kongkalikong, karena kemungkinan melakukan tindakan yang serupa.
Sampai saat ini terdapat 122 orang korban yang memberikan laporan dan merasa dirugikan dan kemungkinan nantinya jumlah yang melaporkan akan terus bertambah. Kerugiannya juga bervariasi ada yang Rp 700 juta sampai Rp 1,5 miliar.
“Dari 122 korban yang sudah melakukan laporan ke pihak kepolisian, mungkin kalau dijumlahkan total kerugiannya sekitar lebih dari Rp 17 M,” ucapnya.
Awalnya, Kementerian Perdagangan dan Dirtipideksus Bareskrim menyegel PT DNA Pro Akademik. Perusahaan yang berkedok multi level marketing (MLM) yang berbau robot trading ini beroperasi tanpa mempunyai ijin penjualan langsung dari Kementerian.